DI PERADILAN KIP RIAU

Seru, Perseteruan Jikalahari versus  DPRD Riau

Di Baca : 10375 Kali
Sidang gugatan Jikalahari terhadap DPRD Riau di peradilan Komisi Informasi Publik (KIP) Riau di Jalan Gajah Mada Pekanbaru Kamis (22/3/2018). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Bahkan pada pasal 4 menyebutkan: “Untuk meningkatkan Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Daerah:  mensosialisasikan rancangan Peraturan Daerah dan rancangan Peraturan Kepala Daerah melalui media informasi yang mudah diakses oleh Masyarakat; dan Mengembangkan sistem informasi penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah berupa layanan daring (online) dengan memperhatikan kondisi dan kesiapan daerah. 

“Artinya draft rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan dokumen pendukungnya adalah data yang terbuka, bahkan tidak harus diminta melainkan proaktif untuk menyampaikan melalui media – media yang mudah diakses oleh masyarakat,” kata Okto. 

Dalam  UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga memberikan ruang yang besar kepada masyarakat untuk mengetahui dan memberikan masukan dalam penyusunan, pelaksanaan dan pengawasan serta. Peran masyarakat tersebut diatur dalam Pasal 60 huruf UU 26/2007 tentang Penataan Ruang. Yang berbunyi: Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk: a. Mengetahui rencana tata ruang.

Jikalahari merekomendasikan kepada Majelis Komisi Informasi Provinsi Riau untuk memberikan putusan sebagai berikut:






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar